Say No!!! Buang Puntung Rokok Sembarangan Di Area Perkebunan, Hutan dan Ladang Karena Dapat Menjadi Pemicu Kebakaran

Sumber foto : https://asset.kompas.com/crop/0x0:0x0/750×500/data/photo/2019/07/14/4201148319.jpg

Sesuatu yang terlihat kecil atau sepele seperti puntung rokok ini, bisa menjadi boomerang atau sumber yang menyebabkan hal yang tidak kita inginkan seperti kebakaran. Karena terkadang beberapa dari para perokok ada yang sembarang membuang punting rokok miliknya, apalagi membuangnya diarea perkebunan, hutan dan ladang yang terlihat kering serta dukung dengan musim kemarau juga adanya angina kencang hinggai menyebabkan kebakaran yang luar biasa. Akibat dari keteledoran kita yang sembarangan membuang punting rokok ini dapar merugikan diri sendiri bahkan merugikan orang banyak, tidak hanya merugikan saja tetapi dapat membahayakan kesehatan anak bayi, anak kecil, wanita hamil, mereka yang terkena penyakit asma dan lain-lain.

Apalagi yang baru-baru ini terjadi di kota Pekanbaru, palangkaraya bahkan ibukota Jakarta yang mengganggu aktivitas mereka sehari-hari hingga membuat mereka memakai masker agar terhindar dari penyakit pada gangguan pernapasan. Semakin maraknya kebakaran yang disebabkan karena kecerobohan membuang punting rokok ini , sehingga Kapolres Musi Banyuasin mengeluarkan maklumat nomor MAK/04 /VIII/2018/Res Muba tentang larangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan yang menyatakan bahwa :

Dalam Upaya Pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah Kab. Musi Banyuasin menyampaikan maklumat sebagai berikut :

1. Setiap orang dilarang membuang puntung rokok sembarangan terutama di area semak belukar, hutan, dan tempat yang mudah terbakar.

2. Setiap orang yang membuang puntung rokok harus memastikan tidak ada bara api yang hidup/menyala.

3. Setiap orang yang akan meninggalkan lokasi hutan dan lahan agar mengecek kembali area tersebut dan memastikan bebas dari api.

4. Terhadap setiap orang yang membuang puntung rokok sembarangan serta dapat menimbulkan kebakaran maka dapat dikenakan hukuman:

a) Pasal 118 KUHPidana “apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun penjara.

b) Pasal 99 Undang undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar.

Dari maklumat Kapolres Musi Banyuasin Nomor MAK/04 /VIII/2018/Res Muba tentang larangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan, sangat jelas memberi himbauan agar kita jangan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat merusak lingkungan dan merusak kesehatan bahkan ada ancaman pidana yang siap menjerat pelakunya. Selain dari ketentuan pidana yang mengatur mengenai larangan membuang puntung rokok sembarangan dan juga ada larangan mengenai membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang diatur didalam pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa :

  • Setiap Orang dilarang :

h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Begitu juga dengan ketentuan pidana yang siap dikenakan kepada pelaku pembuka lahan dengan cara membakar diatur didalam 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Dengan adanya aturan ini, kita semakin diingatkan tetapi bukan ditakuti dengan adanya ancaman tersebut, agar dapat menjaga lingkungan sekitar kita. Semakin sadar dengan pentingnya hidup saling berdampingan dengan menjaga agar tercipts ekosistem yang seimbang. Salam Yuridis.id

Sumber :

Maklumat Kapolres Musi Banyuasin Nomor MAK/04 /VIII/2018/Res Muba tentang larangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Anda mungkin juga berminat