Satu Paket Pemeriksaan Pidana dan Perdata
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Manado
Nomor : 177/1986/S/PN.Mdn
Tanggal : 10 Juli 1986
Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado
Nomor : 82/Pid/1986/PT.Mdn
Tanggal : 11 Juli 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 976.K/Pid/1988
Tanggal : 24 September 1991
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat sesuatu “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Bahwa untuk dapat menggabungkan gugatan ganti rugi uang dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Hakim Pidana dalam satu paket pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud Ex pasal 98 K.U.HA.P. , maka Hakim wajib dan harus memperhatikan syarat yang ditentukan dalam pasal 99 (1)(2) K.U.H.A.P., yaitu bahwa gugatan ganti rugi uang yang dituntut oleh saksi korban tersebut adalah merupakan uang penggantian Beaya yang telah dikeluarkan oleh pihak saksi korban yang dirugikan. Tuntutan /gugatan ganti rugi selain itu, tidak diperkenankan diperiksa melalui jalur pasal 98 K.U.H.A.P.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.80. Tahun VII. Mei 1992. Hlm. 47.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”