Sanksi Pidana Menolak Jenazah Korban Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 mengkonfirmasi angka kematian di Indonesia pertanggal 7 Juni 2020 sebanyak 1.851 jiwa. Sedangkan kasus positif berjumlah 31.858 jiwa, pasien dirawat 18.837 jiwa dan yang meninggal sebanyak 10.498 jiwa.
Jenazah pasien Covid-19 ini dimakamkan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Republik Indonesia yakni dengan dibungkus plastik dan dimasukkan kedalam peti karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang yang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan pengurusan
Permasalahan yang tengah terjadi pada masyarakat Indonesia yang melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Hal yang menjadi faktor utama penolakan Jenazah ini adalah, mereka takut akan terkena COVID-19 apabila dikuburkan sekitaran rumah warga. Padahal Pengurusan jenazah yang terpapar virus Covid-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol medis yang ada dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah terlatih dan berwenang untuk melakukan itu.
Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah oknum masyarakat yang melakukan penolakan terhadap jenazah seorang perawat yang dinyatakan positif Corona di Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Semarang yang dilansir dari kompas.com. Peristiwa ini menambah keprihatinan kita yang saat ini ditengah perjuangan semua pihak melawan virus Corona, terutama mereka yang berada di garis depan menangani pasien virus corona hanya karena alasan khawatir menjadi penyebaran virus Corona.
Terhadap kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, Pemerintah melalui pihak Kepolisian tidak tinggal diam dan langsung menindaklanjuti warga yang menghalang-halangin pihak yang melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Pihak Kepolisian akan menjerat dengan pasal berlapis yakni sebagai berikut :
- Pasal 178 KUHP yang menyebutkan bahwa : “Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkut mayat ke kuburan yang di izinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.
Penerapan pasal ini dilakukan apabila terjadi penolakan disuatu daerah, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum dikarenakan pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti tanpa adanya aduan terlebih dahulu.
- Pasal 212, 213, dan 214 KUHP yakni sebagai berikut :
Pasal 212 KUHP yang menyebutkan bahwa : “Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (pasal 89, 92, 146 dst. , 213 dst. , 335 dst. , 459 dst. , 525; Sv. 35 dst.) .”
Pasal 213 KUHP yang menyebutkan bahwa:
“Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90)
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan orang mati; (KUHP 215, 487)
Pasal 214 KUHP menyatakan bahwa :
- Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460)
- Yang bersalah dikenakan :
- Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
- Pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90)
- Pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan orangmati. (KUHP pasal 215, 487)
Sedangkan penerapan pada ketiga pasal ini diterapkan apabila masyarakat melakukan penolakan beserta adanya perlawanan terhadap aparat kepolisian dan bisa menjadi unsur pidana baru.
Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu takut apabila pemakaman jenazah pasien COVID-19 dilakukan didaerah kita, karena pihak petugas Penanggulangan Covid-19 sudah memiliki protokol khusus dengan melakukan pembungkusan dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir.
Bagi sahabat yuridis.id diharapkan agar tidak boleh menolak dan apabila tetap melakukan penolakan pemakaman, berarti sahabat yuridis.id melawan hukum yang diakui oleh Undang-undang dan bersiaplah untuk dijerat pasal yang diatas. Kami menghimbau kepada sahabat yuridis.id agar tetap melakukan aktivitas new normal sesuai dengan protokol kesehatan dengan menjaga kebersihan diri dan tetap menggunakan masker kemanapun pergi. Salam Yuridis.id
Sumber Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sumber foto : https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/03/24/1f733da6-7c1c-459b-b532-e1c54606e1a8_169.jpeg?w=700&q=90