Sanksi Bagi Oknum Polisi Yang Melakukan Pungli Dalam Pembuatan SIM

Sumber Foto : Beritametro.news

Dalam proses pembuatan atau perpanjanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) pastilah membutuhkan waktu yang cukup lama dan rumitnya proses tersebut. Oleh karena itu banyak pihak yang mencari jalan tengahnya seperti terpaksa mengurus dari mereka (calo) dengan biaya yang lebih tinggi dari seharusnya.

Padahal sebenarnya perbuat tersebut termasuk dalam Kegiatan Pungutan Liar (Pungli) yang dapat diberikan sanksi bagi oknum petugas yang melanggarnya. Ketentuan Mengenai pungli tersebut diatur dalam :

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasal 6 huruf q yang berbunyi :

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang”.

Adapun sanksi bagi oknum yang melakukan pungli dapat dilihat dalam :

Pasal 6 huruf w yang berbunyi :

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”

Untuk pelanggaran tersebut dikenakan :

Pasal 9 yang berbunyi :

Hukuman disiplin berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

Sumber : Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan disiplin Anggota Polri.

Anda mungkin juga berminat