Salah Menerapkan Hukum Noodweer

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Mataram

No. 03/PID/RIN/1991 /PN.MTR

Mahkamah Agung RI

No. 513 K/PID/1991

Catatan Redaksi:

  • Dari  putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seorang pria menampar dengan tangan pada pipi seorang wanita, setelah wanita tersebut menggedor dan melempar sepatunya pada pintu rumah milik pria tersebut, akibat pertengkaran mulut antara mereka berdua. Perbuatan pria ini merupakan perbuatan pidana ex pasal 352 KUHP dan pidananya tidak dapat dihapus dengan alasan adanya “noodweer” (pembelaan diri karena adanya serangan yang melawan hukum wanita tersebut) ex pasal 49 (1) K.U.H.P.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.105. Tahun. IX. JUNI. 1994. Hlm.32

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat