Salah Menerapkan Hukum Gabungan Pidana Dan Ganti Rugi
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Tarutung
Nomor : 213/Pidana B/1990/PN-Trt
Tanggal : 20 November 1990
Pengadilan Tinggi Medan :
Nomor : 30/Pid/B/1991/PT.Mdn
Tanggal : 22 Maret 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1457 K/Pid/1991
Tanggal : 28 Agustus 1993
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
- Saksi korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa, telah mengajukan secara lisan di persidangan permohonan penggabungan ganti rugi kepada perkara Pidana yang sedang diperiksa para Terdakwa.
- Hakim Pertama berpendirian berwenang mengadili dan memutus permohonan penggabungan ganti rugi tersebut; dengan mengabulkan tuntutan ganti rugi dari saksi korban dan putusan ini dikuatkan oleh Hakim Banding.
- Bahwa ternyata dalam berita acara persidangan tingkat pertama oleh Mahkamah Agung RI dinyatakan tidak terdapat catatan bahwa saksi korban mengajukan permohonan ganti rugi, sehingga tidak dapat ditentukan saat diajukan permohonan penggabungan perkara ganti rugi tersebut pada perkara pidana; Apakah sebelum atau sesudah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
- Bahwa berdasarkan pasal 98 (2) KUHAP, permintaan penggabungan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
- Bahwa berdasarkan pasal (98) KUHAP, permintaan penggabungan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
- Mahkamah Agung RI menilai Judex facti salah menafsirkan/menerapkan hukum sebagaimana ditentukan oleh pasal 98 (2), oleh karena itu gugatan ganti rugi harus di nyatakan tidak dapat diterima.
- Demikian beberapa catatan dari Redaksi.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.107.Tahun. IX . Agustus.1994. Hlm.45-46
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”