Salah Menerapkan Delict Susila

Sumber Foto : https://cdns.klimg.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Kodya Blitar
Nomor Register: 60/Pid/B/1990/PN. BLT
Tanggal Putusan : 22 November 1990

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 384.K/Pid/1991
Tanggal Putusan : 28 Juni 1993

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
    Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seorang buruh wanita, di samping tugasnya sebagai buruh pada pabrik,
    ia masih mendapat tugas tambahan sebagai pembantu rumah tangga
    majikannya.
    Bila buruh wanita yang masih di bawah umur ini lalu disetubuhi oleh
    suami majikannya pada saat buruh wanita ini sedang melakukan peker-
    jaan sebagai pembantu rumah tangganya, maka di sini terdapat hubungan
    ”majikan dengan bawahannya”. Karena itu ex pasal 294 (1) K.U.H.Pidana
    dapat diterapkan terhadap kasus tersebut.
  • Demikian Catatan  Redaksi.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.99.DESEMBER.1993. Hlm.05

Anda mungkin juga berminat