Salah Menerapkan Delict Susila
Sumber Foto : https://cdns.klimg.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kodya Blitar
Nomor Register: 60/Pid/B/1990/PN. BLT
Tanggal Putusan : 22 November 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 384.K/Pid/1991
Tanggal Putusan : 28 Juni 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
”Abstrak Hukum” sebagai berikut: - Seorang buruh wanita, di samping tugasnya sebagai buruh pada pabrik,
ia masih mendapat tugas tambahan sebagai pembantu rumah tangga
majikannya.
Bila buruh wanita yang masih di bawah umur ini lalu disetubuhi oleh
suami majikannya pada saat buruh wanita ini sedang melakukan peker-
jaan sebagai pembantu rumah tangganya, maka di sini terdapat hubungan
”majikan dengan bawahannya”. Karena itu ex pasal 294 (1) K.U.H.Pidana
dapat diterapkan terhadap kasus tersebut. - Demikian Catatan Redaksi.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.99.DESEMBER.1993. Hlm.05