Sahabat Yuridis Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan? Berikut Ini Prosedur Klaim Santunannya
Sumber foto : https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pohon-tumbang-di-wisata-kebun-binatang-gembira-loka_20160331_073059.jpg
Terjadinya Kecelakaan lalu lintas tidak hanya disebabkan oleh Kelalaian dari Pengendara. Apalagi seiring datangnya musim hujan, yang dapat kita lihan dengan ditandai hujan deras. Terkadang cuaca ekstrim yang terjadi seperti hujan yang turun ditambah dengan angin kencang beserta petir yang saling menyambar. Seiring adanya banjir juga, pohon tumbang pun menjadi resiko yang mengintai kita dijalanan. Kondisi alam seperti tumbangnya pohon bisa menjadi pemicu pengendara kendaraan alami kecelakaan di jalan.
Hujan deras yang akhir-akhir ini melanda Kota Pekanbaru sejak bulan maret 2020 hingga saat ini. Beruntung sampai saat ini dalam keadaan musim hujan ini tidak ada korban jiwa. Tentu saja hal ini terbayang pada kita dan menjadi kekhawatiran saat harus pulang kantor ditengah kemacetan saat hujan deras yang disertai angin kencang dan badai petir.
Pohon-pohon rindang di kota Pekanbaru banyak berbaris di kiri kanan yang tidak bisa kita duga kapan saja bisa tumbang dan siapa saja tidak bisa tahu pohon tersebut mengenai kita. Dalam keadaan ini, kendaraan bisa menjadi rusak atau mengenai luka-luka yang pastinya dapat berdampak kerugian yang kita tanggung, yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana kita meminta pertanggungjawaban atas kerugian kita alami? Apakah kita bisa mengklaim asuransi atas kerugian tersebut?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan Gubernur No.232 tahun 2014 tentang Organisasi perangkat desa yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara khusus menyiapkan anggaran pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk santunan pohon tumbang bagi warga yang terkena dampak kejatuhan pohon.
Tetapi dapat pengecualian mengenai pengertian pohon tumbang yang dapat kita lihat dalam pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan : “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.” Jadi, pohon yang tumbang tersebut berada dalam wilayah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan bukan wilayah privat atau milik masyarakat.
Syarat untuk pengurusan santunan tersebut, dapat kita lihat didalam website resmi Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yakni http://pertamananpemakaman.jakarta.go.id/ . Situs resmi Pemprov DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain foto visual kejadian, surat keterangan dari pihak kepolisian, fotokopi KTP, surat kuasa dibubuhi materai dan foto kopi KTP. Sementara itu, untuk santunan kendaraan dapat menambahkan syarat berupa fotokopi STNK atau BPKB, surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai, dan estimasi biaya bengkel.
Untuk kerusakan pada bangunan harus ditambah surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan dan untuk korban jiwa dengan lampiran tambahan surat kematian atau visum dari rumah sakit serta surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan, apabila korban sampai meninggal dunia serta surat keterangan rekam medis dari dokter atau pihak rumah sakit, bagi korban rawat jalan atau rawat inap.
Santunan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar dapat meringankan beban korban pohon tumbang. Walaupun demikan, pengendara tetap berhati-hati agar tidak tertimpa pohon tumbang karena bisa saja akibatnya fatal hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Semoga saja Pemerintah Provinsi Riau dapat mempertimbangkan kebijakan seperti Pemprov DKI Jakarta agar dapat meringankan beban pengendara yang terkena dampak pohon tumbang.
Sumber :
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan Gubernur No.232 tahun 2014 tentang Organisasi perangkat desa
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang