Sadar Hukum Mengenai Larangan Membawa kabur Bahkan Kawin Lari Anak Di Bawah Umur

Sumber foto : https://4.bp.blogspot.com/-q5-p2VEKHME/Wn81WxiSBHI/AAAAAAAAFLA/WCfr2hbESoYTVZjZRUrZO9G29ge6fZTVwCLcBGAs/s1600/wedding-2448396_1920.jpg

Team Yuridis bahkan beberapa dari teman-teman pasti memiliki sahabat, teman bahkan kerabat, apalagi masalah ini biasanya dihadapi kaum lelaki yang pastinya pernah mengalaminya  karena hubungan yang dijalin tidak berjalan lurus terhalang restui oleh kedua orang tua. Penyebab tidak direstui karena orang tua menganggap pasangan anaknya tersebut tidak memiliki masa depan yang baik. Hal ini menyebabkan mereka dua berencana kabur dari rumah dan akan kawin lari saat selesai menempuh pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan walaupun kedua orang tua pihak perempuan mengancam akan melaporkan pihak laki-laki ke polisi. Karena suatu hubungan cinta, menyebabkan mereka nekat kabur dan kawin lari demi mengejar angan atau keinginan bersatu didalam sebuah ikatan pernikahan yang pada dasarnya belum jelas arah masa depan rumah tangga mereka tanpa ada restu orang tua.

Mengenai melarikan atau mebawa kabur anak perempuan orang lain dapat kita lihat didalam pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :

  1. Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan;
  2. Paling lama Sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.

Dan mengenai dasar hukum “kawin lari” yang terdapat didalam pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membahas mengenai batasan usia pernikahan yang menyatakan  bahwa :

“Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21(dua puluh satu)  tahun harus mendapat izin kedua orang tua.”

Nah, apabila yang ingin ada keluarga atau teman sahabat yuridis.id ingin melakukan kawin lari, mau bagaimanapun harus meminta izin kedua orang tua. Dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai pernikahan yang diadakan dibawah umur 21 tetap diperbolehkan yakni dengan batasan usia 19 (embilan belas) tahun bagi laki-laki dan usia perempuan 16 (enam belas) tahun. Pernyataan ini diperjelas didalam pasal 7 ayat (1), (2) UU Pernikahan yang menyatakan bahwa :

  1. Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun.
  2. Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Sangat terang sekali yah sahabat yuridis.id, setiap persoalan yang menyangkut pernikahan harus mengikut sertakan orang tua baik dalam bidang apapun. Jadi dikhawatirkan apabila keluarga, kerabat atau teman dari sahabat yuridis.id yang tetap melangsungkan perkawinan tanpa seijin kedua orang tua, maka silelaki akan mendapat sanksi pidana atas pengadua orang tua pihak perempuan. Dan mengenai batasan usia dan ijin kedua orang tua saat melangsungkan penikahan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun Perkawinan maka dapat Batal Demi Hukum.

Mengenai sanksi pidanya, selain si lelaki dapat dikenakan pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak apabila tetap melangsungkan pernikahan tanpa restu orang tua dan pihak perempuan belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menyatakan bahwa :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 )enam puluh juta rupiah).”

Melalui posting an ini, kami mengharapkan kepada kita yang mencoba-coba melakukan kawin lari dan kabur dari rumah agar berpikir jernih sebelumnya. Karena banyak resiko yang dapat diterima bahkan justru menjerumuskan pihak laki-lakinya nanti.

Sumber :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak



Anda mungkin juga berminat