S.P.3 Tindak Pidana Korupsi Dinyatakan Tidak Sah
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Samarinda
Nomor : 03/Pid.Pra/1999/PN.Smda
Tanggal : 5 Juni 1999
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Nomor : 30/Pid/1999/PT.Smd
Mahkamah Agung RI
Nomor : 4-K/Pid/2000
Tanggal : 28 November 2001
Catatan :
- Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung diatas adalah :
- Pasal 80 KUHAP yang mengatur permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau “pihak ketiga yang berkepentingan” kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Karena Pembentuk Undang-undang tidak memberikan penafsiran otentik istilah hukum “pihak ketiga yang berkepentingan” tersebut, maka Majelis Mahkamah Agung berpendirian : tidak hanya terbatas saksi korban saja, melainkan seyogyanya diartikan “Setiap Orang” (kecuali Penyidik dan Penuntut Umum) termasuk pula seorang warga negara maupun Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran demi kepentingan umum masyarakat luas. - Pasal 203 kebenaran demi kepentingan umum masyarakat luas.
- Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengenai istilah “Putusan Pengadilan” menurut Majelis Mahkamah Agung mesti dilenturkan sehingga mencakup :
– putusan Pengadilan ex pasal 156 (1) KUHAP dan pasal 81 KUHPidana.
– putusan “Pra Peradilan” dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP, sehingga bukan hanya putusan Pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap saja yang dapat dimohon Peninjauan Kembali. - Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.201.TAHUN.XVII.JUNI.2002.HLM.4