Risiko Hukum Mengubah Keterangan dalam Akta Kelahiran

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa KelahiranSeseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Dan tahukah anda bahwa mengubah keterangan dalam Akta Kelahiran dapat dijerat hukum, berikut penjelasannya :

Mengenai akta kelahiran hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) dimana setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.

dalam Pasal 53 huruf e Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”) dijelaskan bahwa pejabat pencatatan sipil mencatat kelahiran penduduk warga negara Indonesia pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dan menyampaikan kepada kepala desa/lurah atau kepada pemohon. Dari beberapa ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara indonesia hanyalah kutipan dari buku register akta kelahiran yang ada di pejabat pencatatan kelahiran.

Adapun pada KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengubah keterangan Akta Kelahiran sebagai berikut :

Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :
  1. Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, perbuatan yang Anda lakukan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 UU Adminduk  menyatakan:
“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.”
Nah, itulah aturan hukum mengenai mengubah keterangan dalam Akta Kelahiran. Semoga bermanfaat 🙂

Sumber : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Anda mungkin juga berminat