Risalah Lelang Eksekusi Bukan Keputusan Tata Usaha Negara

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara :
Nomor Register: 47/G.TUN/1994/P.TUN.Sby
Tanggal Putusan : 12 September 1994

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Register : 90/B/1994/PT.TUN. Sby
Tanggal Register : 31 Oktober 1996

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 47. K/TUN/1997
Tanggal Putusan : 26 Januari  1998

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” :
  • “Risalah Lelang” yang dibuat oleh Pejabat Kantor Lelang Negara merupakan suatu “Berita Acara Lelang” yang berisi segala sesuatu tentang pelaksanaan lelang, berdasar atas permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri dalam rangka eksekusi putusan perkara perdata. “Risalah Lelang” tersebut bukan merupakan keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara karena didalamnya tidak ada unsur “beslissing” atau “pernyataan kehendak” dari Pejabat Lelang, dan apa yang telah dilakukannya dapat dipersamakan dengan keputusan Badan Peradilan karena itu Risalah Lelang termasuk dalam pengertian pasal 2 Undang-undang No.5/Tahun 1986
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XV No.177.JUNI.2000. Hlm 24

Anda mungkin juga berminat