Regulasi beserta Syarat Pengajuan Penundaan Pembayaran Kredit Untuk Warga Terdampak Corona

Dampak dari penyebaran Virus Corona saat ini mulai terasa bagi begi kelompok masyarakat menhengah hingga bawah karena adanya kebijakan Pemerintah yang menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akibat dari WFH ini membuat beberapa pekerja harian lepas seperti Ojek Online, pegawai restaurant, sales promotion dan lain-lain yang  mulai kehilangan pendapatannya. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).

Kemudahan yang diberikan Kepala Negara ini dikeluarkan setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan. Beberapa keluhan yang terdengar dari tukang ojek, sopir taksi, pelau usaha yang sedang memiliki tanggungan pembayaran kredit motor atau mobil bahkan nelayan yang memiliki kredit.

Bentuk kelonggaran ini diberikan kepada para tukang ojek, sopir taksi maupun nelayan yang memiliki cicilan kredit yang diputuskan pembayaran bunga atau angguran akan dilonggarkan selama 1 tahun ke depan. Melalui perkembangan lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar bank dapat menerapkan kebijakan mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak Covid-19 agar memberikan ruang kepada masyarakat dalam menjaga daya beli nya.

Permintaan Otoritas Jasa Keuangan agar sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan dan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berkaitan stimulus perekonomian nasional dengan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang berisi regulasi untuk perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Untuk perbankan, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka Restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan stimulus dari Ringkasan Eksekutif Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ini dikategorikan sebagai berikut :

  1. Penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp 10 miliar; dan
  2. Peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/ pembiayaan atau jenis debitur.

Himbauan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dilakukan sebagaimana dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara :

  1. Penurunan suku bunga;
  2. Perpanjangan jangka waktu;
  3. Pengurangan tunggakan pokok ;
  4. Pengurangan tunggakan bunga;
  5. Penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan; dan/atau
  6. Konversi kredit / pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Semetara.

Lebih diperjelas bahwa , relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM. Aturan ini sudah diundangkan sejak 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Terkait dengan mekanisme penerapan, selanjutnya akan diserakan kepada kebijakan masing-masing bank yang bisa melakukan penyesuaian dengan kapasitas dan daya debitur.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan menghimbau agar debitur dapat mengajkan kepada bank/ leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran kamunikasi bank/leasing.

Sumber : Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Anda mungkin juga berminat