REAL ESTEMASI DAN BANK BEREBUT KAPLING TANAH
Kategori: PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor : 95/Pdt/G/1987
Tanggal : 24 November 1987
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 97/Pdt/1988
Tanggal : 22 Maret 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3433.K/Pdt/1988
Tanggal : 6 Maret 1991
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita padat mencatat hal yang penting yaitu: bahwa Mahkamah Agung RI dalam kasus ini telah memeriksa, meneliti dan menilai kembali isinya Surat Bukti yang diajukan oleh para pihak, baik pemohon kasasi maupun termohon kasasi. Dan Penilaian terhadap Surat Bukti a’quo oleh Mahkamah Agung tersebut, ternyata hasilnya berbeda dengan hasil penilaian oleh judex facti. Dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat.
- Dalam kasus ini, lembaga verjaring yang dikemukakan oleh Tergugat tidak disinggung dalam putusan judex facti.
- Demikian catatan Redaksi
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.76. TAHUN. VII. JANUARI.1992. HLM.7
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI