REAL ESTEMASI DAN BANK BEREBUT KAPLING TANAH

Kategori: PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor : 95/Pdt/G/1987

Tanggal : 24 November 1987

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 97/Pdt/1988

Tanggal : 22 Maret 1988

Mahkamah Agung RI

Nomor : 3433.K/Pdt/1988

Tanggal : 6 Maret 1991

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita padat mencatat hal yang penting yaitu: bahwa Mahkamah Agung RI dalam kasus ini telah memeriksa, meneliti dan menilai kembali isinya Surat Bukti yang diajukan oleh para pihak, baik pemohon kasasi maupun termohon kasasi. Dan Penilaian terhadap Surat Bukti a’quo oleh Mahkamah Agung tersebut, ternyata hasilnya berbeda dengan hasil penilaian oleh judex facti. Dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat.
  • Dalam kasus ini, lembaga verjaring yang dikemukakan oleh Tergugat tidak disinggung dalam putusan judex facti.
  • Demikian catatan Redaksi

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.76. TAHUN. VII. JANUARI.1992. HLM.7

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat