Putusan Perdamaian Non Eksekutabel
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Tangerang :
No. 1/PN.TNG/1967/G, tanggal 5 Januari 1967.
Pengadilan Negeri Tangerang :
No. 3/Pdt/BTH/1988/PN.TNG, tanggal 11 Maret 1989.
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung :
No. 383/Pdt/1989/PT.Bdg, tanggal 7 April 1990.
Mahkamah Agung RI
No. 454.K/Pdt/1991, tanggal 29 Januari 1993.
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Suatu “Perjanjian Perdamaian” untuk mengakhiri sengketa dalam suatu gugatan perdata, yang kemudian dikukuhkan dan disyahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri sebagai suatu “Putusan Perdamaian”, ex pasal 130 H.I.R; bilamana kemudian ternyata “Perjanjian Perdamaian” tersebut isinya bertentangan dengan ketentuan ex pasal 1320 B.W, yaitu : mengandung causa yang diharamkan (Ongeoorlofde Oorzak), berupa bertentangan dengan ex pasal 81 jo 100 jo208 B.W jo 1857 B.W, maka “Putusan Perdamaian” semacam ini adalah merupakan putusan Hakim yang mengandung cacat juridis materiil, sehingga “batal demi hukum sejak awal” atau “van Rechtswege nietig” serta merupakan suatu putusan Hakim yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atau non eksekutabel, sebagaimana yang dimaksud ex pasal 130 H.I.R jo pasal 1858 B.W.
- Pengadilan Negeri harus meneliti lebih dulu setiap permohonan eksekusi “Putusan Perdamaian” ex pasal 130 H.I.R. Bila mana ternyata isinya mengandung cacat juridis materiil, bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyatakan bahwa “Putusan Perdamaian” tersebut adalah non eksekutabel.
- Demikian catatan Redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.92.Tahun. VIII. Mei.1993. Hlm. 13- 14.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI.
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”