Putusan Peninjauan Kembali Kasus Waduk Kedungombo

 

Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

Nomor : 2263.K/Pdt/1991

Tanggal : 28 Juli 1993

Mahkamah Agung RI (Tingkat Peninjauan Kembali)

Nomor : 650.PK/Pdt/1994

Tanggal : 29 Oktober 1994

Catatan :

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb:

  • Dalang gugatan perdata, maka Hakim tidak diperkenankan memberikan putusan yang melebihi dari pada apa yang dituntut oleh Penggugat. Ex pasal 178 (3) H.I.R. jo pasal 67 (C) U.U. no 14 Tahun 1985.
  • Petitum gugatan perdata yang terdiri dari tuntutan primair dan Subsidair (ex aequo et bono) maka Hakim hanya boleh memilih salah satu, yaitu mengabulkan primair atau subsidairnya. Hakim tidak dapat menggunakan kebebasan yang diberikan oleh tuntutan subsidair untuk mengabulkan tuntutan primair dalam mengisi kekuarangan yang ada pada tuntutan primairnya
  • Tuntutan ganti rugi dalam gugat perdata, barulah dapat dikabulkan, bila si Penuntut dapat membuktikan dalam persidangan, tentang perincian adanya kerugian dan beberapa besarnya kerugian tersebut.
  • Ganti Rugi Immateriil, sesuai dengan pasal 1370 – pasal 1371 dan pasal 1372 B.W. hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja, yaitu: kematian, luka berat dan penghinaan.
  • Dalam hal pembebasan tanah berdasar pada PERMENDAGRI no. 15 tahun 1975, bila ganti rugi ditolak oleh yang bersangkutan, maka uang tersebut dapat diconsignatiekan ke Pengadilan Negeri dengan alasan:
  • Untuk mencegah tertundanya/terbengkalainya proyek pembangunan yang sudah ditetapkan.
  • Untuk menghindari hangusnya uang proyek. Hukum berfungsi menunjang pembangunan nasional.
  • Pada saat perkara sedang diperiksa, terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka hakim seharusnya memakai peraturan yang paling menguntungkan, sesuai dengan berlakunya asas: “Lex posteriori derogat legi priori”.
  • Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali adalah bukan merupakan Peradilan Tingkat Keempat.
  • Demikian catatan atas kasus Waduk Kedungombo yang telah diputus tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI.

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.112 TAHUN.X.AGUSTUS.1995.HLM.8

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat