Putusan Non Executable
Non executable merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi. Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable oleh Ketua Pengadilan apabila terpenuhi beberapa alasan. Mari simak dan tonton video di bawah ini mengenai putusan Non Executable agar menambah wawasan dan ilmu kita semua.