Yurisprudensi dan Putusan Terpilih Putusan Mahkamah Konstitusi Nomore 13/PUU-XV/2017; MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar – Karyawan Sekantor Oleh Tim Yuridis.id Pada Rabu, 9 Mei 2018 - 9:20 am Putusan MK tentang larangan nikah antar karyawan sekantor Hukum KetenagakerjaanHukum PerkawinanPutusan Mahkamah Konstitusi Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry