Putusan Hakim Pidana Batal Demi Hukum
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Di Maros
Nomor : 85/Pid.B/1991/PN. Maros
Tanggal : 21 Desember 1991
Mahkamah Agung R.I.
Nomor : 374/Pid/1992
Tanggal : 25 Oktober 1995
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:
- Seorang yang secara mendadak diserang dengan pedang oleh orang lain dengan maksud untuk dianiaya atau untuk dibunuh. Pergulatan antara mereka telah terjadi. Pedang si penyerang berhasil direbut dan dipukulkan kembali kepada si penyerang sehingga meninggal dunia.
- Kasus yang demikian ini, secara Juridis, perbuatan pidananya telah terbukti, akan tetapi dilakukan, karena ia membela diri terhadap serangan yang melawan hukum dari orang lain, seperti dimaksud ex Pasal 49 (2) KUHPidana, yang disebut sebagai “noodweer exces”.
- Terhadap kasus tersebut, Hakim seharusnya menerapkan Pasal 191 (2) (3) K.U.H.A.P., Adalah tidak benar bilamana Hakim menerapkan Pasal 191 (2) (3) K.U.H.A.P.
- Karena Yudex facti salah menerapkan Hukum Acara Pidana tersebut, maka putusannya dinyatakan batal demi hukum ex Pasal 199 (1) huruf.b. Dan 199 (2) K.U.H.A.P.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.132.Tahun.XI . September.1996. Hlm.23
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”