Putusan Hakim Materi Gugatan Yang Tidak Dipertimbangkan (Kasus Persaingan Dua Janda)

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Register: 321/1981/G
Tanggal Putusan : 9 Desember 1981

Pengadilan Tinggi DKI Jaya  
Nomor Register: 253/1983/Pdt
Tanggal Putusan: 30 Juli 1983

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 16..K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 17 November 1988

Catatan Redaksi:

  • Dari kasus ini dapat ditarik Abstrak Hukum” demikian :
    Bahwa pernikahan yang telah dilangsungkan secara Agama Islam, maka
    pembatalannya perkawinan tersebut bukan merupakan wewenang dari
    Pengadilan Negeri.
  • Bahwa  perceraian perkawinan antara suami-istri yang beragama Islam ada-
    lah masih belum terjadi, bilamana Pernyataan Ikrar Talaq Satu yang di-
    ucapkan dihadapan Hakim Pengadilan Agama yang kemudian diterbitkan
    SKTTT (Surat Keteranagn Tentang Terjadinya Talak) oleh satu pihak
    (istri) masih dimohonkan upayah hukum (banding/kasasi) pada Peradilan
    yang lebih tinggi.”
  • Bahwa judex facti yang telah memberikan putusan terhadap petitum gugatan
    yang tidak/belum pernah dipertimbangkannya dalam putusannya adalah merupakan
    suatu putusan Hakim yang dapat dikwalifisir sebagai putusan yang salah menerapkan
    hukum atau juga niet vol doendegemotiveerd. Hal yang demikian menjadi alasan
    bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan judex facti tersebut .
  • Demikian catatan dari kasus ini.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No.46.Juli.1989. Hlm.80

Anda mungkin juga berminat