Putusan Hakim Materi Gugatan Yang Tidak Dipertimbangkan (Kasus Persaingan Dua Janda)
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Register: 321/1981/G
Tanggal Putusan : 9 Desember 1981
Pengadilan Tinggi DKI Jaya
Nomor Register: 253/1983/Pdt
Tanggal Putusan: 30 Juli 1983
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 16..K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 17 November 1988
Catatan Redaksi:
- Dari kasus ini dapat ditarik ”Abstrak Hukum” demikian :
Bahwa pernikahan yang telah dilangsungkan secara Agama Islam, maka
pembatalannya perkawinan tersebut bukan merupakan wewenang dari
Pengadilan Negeri. - Bahwa perceraian perkawinan antara suami-istri yang beragama Islam ada-
lah masih belum terjadi, bilamana Pernyataan Ikrar Talaq Satu yang di-
ucapkan dihadapan Hakim Pengadilan Agama yang kemudian diterbitkan
SKTTT (Surat Keteranagn Tentang Terjadinya Talak) oleh satu pihak
(istri) masih dimohonkan upayah hukum (banding/kasasi) pada Peradilan
yang lebih tinggi.” - Bahwa judex facti yang telah memberikan putusan terhadap petitum gugatan
yang tidak/belum pernah dipertimbangkannya dalam putusannya adalah merupakan
suatu putusan Hakim yang dapat dikwalifisir sebagai putusan yang salah menerapkan
hukum atau juga niet vol doendegemotiveerd. Hal yang demikian menjadi alasan
bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan judex facti tersebut . - Demikian catatan dari kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381