Putusan Hakim Dibatalkan Karena Keliru/Khilaf
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 152/Pdt/G/1990
Tanggal : 19 Desember 1991
Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya
Nomor : 510/Pdt/1992/PT.Sby
Tanggal : 25 Nopember 1992
Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor : 893.K/Pdt/1998
Tanggal : 2 Oktober 1997
Catatan :
- Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat diangkat sebagai berikut:
- Suatu Akta Notaris No. 114 tentang “Pernyataan Seseorang”, (ic ex Direktur Utama PT. Semoga Raya), kemudian isi akta tersebut disyahkan oleh Pengadilan Negeri dengan Berita Acara Sumpah.
- Isi Akta Notaris tersebut berupa pernyataan bahwa Akta Notaris No. 29 tentang Ikatan Jual Beli Tanah dan Akta Notaris No. 30 tentang Kuasa (bukti PK9 dan PK10) telah dibuat dengan niat buruk, tipu muslihat dan kebohongan untuk menguntungkan PT. Semoga Raya dengan merugikan pemilik tanah.
- Akta Notaris No. 114/tanggal 28 Oktober 1993 yang disyahkan dengan sumpah oleh Pengadilan Negeri tersebut, dapat diterima oleh Mahkamah Agung sebagai “bukti baru, Novum” ex pasal 67 huruf “b” jo pasal 69 huruf “b” dari UU No. 14/tahum 1985, karena pada waktu perkara tersebut diputus oleh judex facti dan judex Juris, tidak diketemukan atau belum dipertimbangkan secara khusus.
- Akibat juridis dengan adanya “Novum” tersebut, maka Akta Ikatan Jual Beli Tanah No. 29 dan Akta Kuasa No. 30, masing-masing tanggal 27 Oktober 1997, menjadi cacat hukum tersebut, merupakan suatu putusan Judex Juris yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim sehingga putusannya harus dibatalkan dan “Majelis Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali” yang selanjutnya akan mengadili kembali gugatan perdata tersebut.
- Demkian catatan dari putusan diatas.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 213. Tahun. XVIII. JUNI. 2003. Hlm.4.
Naskah Putusan : Tersedia MA (Kasasi) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan atau kilik tombol dibawah ini :