PUTUSAN HAKIM BATAL DEMI HUKUM (MELANGGAR ASAS PERADILAN)
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri di Curup
Nomor : 103/Pid/B/1986/Pn.C
Tanggal : 27 April 1987
Pengadilan Tinggi Bengkulu
Nomor : 27/1987/Pid/PT. BKL
Tanggal : 27 Agustus 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 432.K/Pid/1988
Tanggal : 4 September 1990
Catatan :
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat menarik “Abstrak Hukum”, yang inti sarinya sebagai berikut:
“Memeriksa dan mengadili seorang anak remaja yang masih dibawah umur, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, maka Hakim wajib mengikuti aturan tentang” Asas-asas Peradilan Anak”, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Materi Kehakiman RI No.M.06.UM-01-06/tahun 1983”.
Bilamana Hakim tidak mengikuti aturan/asas-asas Peradilan Anak tersebut diatas, maka putusan Hakim dalam perkara ini adalah Batal Demi Hukum. Akibatnya, Hakim wajib mengulangi pemeriksaan perkara tersebut dan memberikan putusannya dengan berpedoman pada Aturan/asas Peradilan Anak, seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI tersebut diatas.
- Demikian Catatan Redaksi.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.68. TAHUN. VI. MEI.1991. HLM.27
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI