Putusan Hakim Batal Demi Hukum
Putusan:
Pengadilan Negeri Cilacap No. 106/Pid/S/1995/PN.CLP, tanggal 13 Juli 1995
Mahkamah Agung RI No. 1218.K/Pid/1995, tanggal 25 Maret 1996.
Abstrak Hukum:
Hakim Pidana yang tidak memuat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam putusannya, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana, ex PAsal 197 huruf “C” K.U.H.P, sehingga putusan Hakim tersebut adalah batal demi hukum. Akibat Yuridis ini, telah diatur secara tegas dalam Pasal 197 ayat 2 K.U.H.P.
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XII No. 133, Oktober 1996, Hlm. 48