Putusan Hakim Batal Demi Hukum

Sumber Foto : https://biepag.eu/wp-content/uploads/2019/01/Rule-of-Law.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Cilacap
Nomor Register:  106/Pid/S/1995/PN.CLP
Tanggal Putusan: 13 Juli 1995

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1218.K/Pid/1995
Tanggal Putusan : 25 Maret 1996

Catatan Redaksi:

  • Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas, maka dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Hakim Pidana yang tidak memuat surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam putusannya, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana, ex pasal 197 huruf “C” K.U.H.A.P, sehingga putusan Hakim tersebut adalah batal demi hukum. Akibat Yuridis ini, telah diatur secara tegas dalam Pasal 197 ayat 2 K.U.H.A.P.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No. 133.OKTOBER .1996 Hlm.44

Anda mungkin juga berminat