Putusan Hakim Banding Dibatalkan Memperberat Hukuman Tanpa Pertimbangan

Pengadilan Negeri Mamuju

No. 46/Pts.Pid/B/1990/PN. Mu., tanggal 12 Maret 1991

Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Ujung Pandang

No. 122/Pid/1991/PT Uj.Pdg, tanggal 19 Juni 1991

Mahkamah Agung RI

No. 662.K/Pid/1992, tanggal 17 Februari 1994

Catatan Redaksi :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
  • Hakim Banding wajib memberikan alasan juridis yang cukup terperinci bilamana akan memperberat hukuman kepada terperinci bilamana akan memperberat hukuman kepada terdakwa melebihi beratnya hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pertama. Tanpa disertai alasan yang terperinci, maka Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi akan membatalkan putusan Hakim Banding tersebut, karena putusannya dinilai tidak cukup dipertimbangkan.
  • Demikianlah catatan kasus ini.

Sumber :

MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.144.TAHUN.XII.SEPTEMBER.1977.HLM. 22

Naskah Putusan : Tersedia (MA)
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat