Putusan Bebas Korupsi B.K.K.N.N.
Sumber Foto : https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Banjarmasin
Nomor Register: 1/1983/Pid.B (Korupsi)
Tanggal Putusan: 13 Oktober 1983
Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan di Banjarmasin
Nomor Register: 73./1983/Pid
Tanggal Putusan: 11 Januari 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 319.K/Pid/1984
Tanggal Putusan: 30 Mei 1985
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah agung
yang membenarkan putusan judex faxti (Pengadilan Negeri) adalah
demikian:
”Seorang Kepala Kantor yang bukan Pimpinan Proyek (PIMPRO)
yang menjalankan kebijaksanaan berupa meminjam pakai sebagai Dana
Anggaran Proyek tertentu untuk melaksanakan dan membiayai proyek
lainnya yang belum tersedia anggarannya, kemudian Dana Anggaran yang
dipinjam ini setelah dipakai lalu dikembalikan lagi kepada Proyek yang
demikian itu, tidak dapat dipertangung jawabkan secara Hukum Pidana,
sebagai suatu Tindak Pidana Korupsi.” - Dalam putusan Hakim Pertama yang membebaskan terdakwa dari segala
dakwaan, ex pasal 191 (1) KUHAP tersebut diatas, ternyata dalam diktum
putusannya tidak dikaitkan dengan pasal 97 (1) (2) KUHAP yang mengatur
tentang hak terdakwa atas rehabilitasi. - Demikian catatan redaksi
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun V No.50.NOVEMBER.1989. Hlm.110
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381