Putusan Arbitrase Internasional Di Gugat Pembatalannya

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

No. 86/ Pdt.G/2002/PN. Jkt.Pst, tanggal 27 Agustus 2002.

Mahkamah Agung RI:

No. 01/BANDING/WASIT-INT/2002, tanggal 8 Maret 2004

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan pembatalan “Putusan Arbitrase Internasional”, dengan pertimbangan hukum bahwa menurut pasal V ayat (1) “e” dari Konvensi New York 1958 (yang berlaku dan mengikat di Negara RI berdasar Keppres No. 34/tahun 1981), telah ditentukan bahwa Pengadilan yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan di Negara mana atau berdasar hukum negara mana putusan tersebut dibuat/ditetapkan.
  • Dalam kasus diatas, oleh karena putusan Arbitrase a’quo diputus oleh Majelis Hakim Arbitrase di Negara Swiss, maka gugatan pembatalannya seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung Swiss.
  • Demikian catatan dari putusan ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 233. Tahun. XX. Februari. 2005. Hlm. 15.

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat