Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dan Satuan Rumah Susun
Sumber Foto : Humanikon.co.id
Hallo Sahabat Yuridis, kami ingin infoin ke kamu nih, bagaimana proses peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun? Berikut syarat-syaratnya beserta alur prosesnya.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket - Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum - Sertipikat asli
- Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
- Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang - Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar
uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Waktu
5 (lima) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik