Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP , Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pihak yang diberikan hak untuk melakukan Penyelidikan adalah setiap Pejabat polisi negara Republik Indonesia. Wewenang yang diberikan pada pihak Penyelidik, menurut pasal 5 KUHAP yaitu :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- Mencari keterangan dan barang bukti;
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- Pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Dalam melakukan Penyelidikan ini , pihak kepolisian tidak boleh adanya unsur penyiksaan untuk memaksa orang untuk mengaku. Seharusnya pada setiap proses interogasi ini dilakukan pemantauan pada kamera CCTV, dari CCTV itulah akan kita lihat alat bukti tersebut apakah pemeriksaan seseorang diikuti ada unsur kekerasan atau tidak. Para korban yang mengalami kekerasan saat pemeriksaan, dapat melakukan Visum dan apabila pihak korban ingin melapor kepada kepolisian terkait dengan penganiayaan yang dialaminya.
Jadi, merujuk pada Pasal 38 Ayat (2) huruf c Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Oleh sebab itu, Kompolnaslah yang menerima keluhan dari masyarakat mengenai perilaku oknum polisi kedalam ruang lingkup kompolnas.