Problema Yuridis Syahnya Perjanjian; Kasus Penandatanganan Perjanjian di Rutan

Putusan:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

No. 442/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel, tanggal 11 Mei 2000

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 393/Pdt/2000/PT.DKI, tanggal 21 November 2000

Mahkamah Agung RI

No. 3641.K/Pdt/2001, tanggal 11 September 2002

Abstrak Hukum:

Menurut Pasal 1320 B.W/KUHPerdata, untuk syahnya suatu persetujuan/ perjanjian diperlukan empat syarat antara lain adanya “Kata Sepakat” dari para pihak yang mengikatkan dirinya untuk terbitnya suatu persetujuan yang mereka kehendaki bersama. Atau dengan kata lain keharusan adanya ‘kebebasan kehendak” dari para pihak tersebut.

Bilamana salah satu pihak, saat itu sedang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian, kemudian pihak lain datang ke Rutan dan menyodorkan beberapa Akta Notaris yang berisi ‘’Perjanjian Tertentu” dengan permintaan agar Akta Notaris yang berisi “Perjanjian Tertentu” dengan permintaan agar Akta-Akta tersebut ditanda tangani oleh pihak yang sedang ditahan Polisi tersebut dengan selipan kalimat; bila Akta tesebut ditanda tangani, akan dibantu penangguhan penahanannya.

Penandatanganan perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris No. 41 dan No. 42 oleh orang yang sedang ditahan Polisi tersebut, adalah merupakan tindakan “penyalahgunaan keadaan”, karena salah satu pihak dalam perjanjian tersebut berada dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Akibat hukumnya, semua perjanjian yang tertuang dalam Akta No. 41 dan No, 42 tersebut beserta perjanjian ikutan lainnya, menjadi batal menurut hukum atau dinyatakan batal oleh Hakim atas tuntutan/ gugatan pihak lainnya.

Demikian catatan dari putusan Mahkamah Agung diatas.

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XVIII No. 215, Agustus 2003, Hlm. 70

Anda mungkin juga berminat