Problema Yuridis Syahnya Perjanjian Kasus Penandatanganan Perjanjian di Rutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 442/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel
Tanggal 11 Mei 2000
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 393/Pdt/2000/PT.DKI
Tanggal 21 November 2000
Mahkamah Agung RI
No. 3641.K/Pdt/2001
Tanggal 11 September 2002
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung diatas sebagai berikut :
- Menurut Pasal 1320 B.W/KUHPerdata, untuk syahnya suatu persetujuan/perjanjian diperlukan empat syarat antara lain adanya “Kata Sepakat” dari pihak yang mengikatkan dirinya untuk terbitnya suatu persetujuan yang mereka kehendaki bersama. Atau dengan kata lain keharusan adanya “kebebasan kehendak” dari para pihak tersebut.
- Bilamana salah satu pihak, saat itu sedang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian, kemudian pihak lain datang ke Rutan dan menyodorkan beberapa Akta Notaris yang berisi “Perjanjian tertentu” dengan permintaan agar Akta-Akta tersebut ditanda tangani oleh pihak yang sedang ditahan Polisi tersebut dengan selipan kalimat, bila Akta tersebut ditanda tangani, akan dibantu penangguhan penahanannya.
- Penandatanganan perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris No. 41 dan No. 42 oleh orang yang sedang ditahan Polisi tersebut, adalah merupakan tindakan “Penyalahgunaan keadaan”, karena tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Akibat hukumnya, semua perjanjian tertuang dalam Akta No. 41 dan No. 42 tersebut beserta perjanjian ikutan lainnya, menjadi batal menurut hukum atau dinyatakan batal oleh Hakim atas tuntutan/gugatan pihak lainnya.
- Demikian catatan atas putusan Mahkamah Agung diatas
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVII.NO.215.AGUSTUS.2003. HLM.59
Naskah Putusan : Tersedia MA (Kasasi) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan atau kilik tombol dibawah ini :