Problema Yuridis Bisnis Mobil Bekas Pakai Di Show Room

Sumber Foto : https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/03/01/506533/670x335/ini-tips-membeli-mobil-bekas-biar-tak-dikibuli-showroom-lipsus-mobil-bekas-1.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Surabaya
Nomor Register: 371/Pdt.G/1988
Tanggal Putusan : 26 November 1988

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 129/Pdt/1989/PT. SBY
Tanggal Putusan : 12 Juni 1989

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 3579.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 27 November 1990

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus ini, maka kita dapat mengangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
  • Kepolisian Negara RI cq. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian, yang telah menahan kembali barang bukti, berupa mobil (yang menurut putusan Hakim Pidana harus diserahkan kembali kepada pemiliknya yang terakhir), disamping itu, Kepolisian juga menolak memutihkan atau menerbitkan surat yang baru (S.T.N.K dan B.P.K.B) untuk mobil (barang bukti hasil suatu kejahatan) yang telah dibeli oleh para pembeli dengan itikad baik dari suatu “Show Room Mobil” maka perbuatan/tindakan dari Kepolisian Negara RI cq. Direktorat Lalu Lintas tersebut adalah merupakan suatu – “Perbuatan Melawan Hukum” atau “ONRECHT MATIGEOVERHEIDSDAAD” ex pasal 1365 Burgelijk Wetboek (B.W. Indonesia).
    Akibatnya, pihak Kepolisian diwajibkan oleh Pengadilan untuk:
    1. Memberi ganti rugi uang selama mobil tidak dapat dipakai oleh pemiliknya.
    2. Memutihkan atau menerbitkan “surat yang baru” (S.T.N.K. dan B.P.K.B) untuk mobil hasil kejahatan yang dibeli di Show Room dengan itikad baik.
  • Dalam kasus ini berlaku “Asas Hukum” bahwa pembeli yang beritikad baik (good faith) membeli barang (mobil) disuatu Toko (Show Room) dengan harga pasar pada umumnya, maka bila kemudian terbukti bahwa barang tersebut adalah hasil suatu kejahatan, maka pembeli yang beritikad baik ini, harus mendapat perlindungan hukum.
  • Putusan yang bersifat “uitvoerbaar bij vooraad,” dapat dijatuhkan oleh judex facti, bilamana menurut penilaiannya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 180 H.I.R. Dalam arti putusan tersebut didasarkan atas alat bukti yang authentik, sehingga putusan tersebut tidak akan dibatalkan lagi dalam pemeriksaan tingkat banding atau kasasi.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.69.MARET.1991. Hlm 31

Anda mungkin juga berminat