Problema Yuridis Beda Agama Hak Hadhanah Atas Anak

Sumber Foto : Perpus Kampus

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama Bandung 

Nomor Register: 433/Pdt.G/1995/PA Bdg
Tanggal Putusan : 2 November 1995

Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Nomor Register: 14/Pdt.G/1996/PTA.Bdg
Tanggal Putusan : 19 Maret 1996

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 210.K/AG/1996
Tanggal Putusan : 26 November 1997

Catatan Redaksi:
Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat di
angkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Masalah Agama-Aqidah-Islam-merupakan syarat untuk
menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan
dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anaknya yang masih bayi
(mumayyiz). Seorang istri yang memeluk kembali Agamanya
semula: Agama Kristen, yang dulu telah dilepaskannya dan pindah
memeluk Agama Islam pada saat ia melangsungkan Akad nikah
dengan pria yang beragama islam, maka dengan terjadinya
perceraian, menjadi gugurlah hak istri dan tidak memenuhi syarat
untuk memperoleh hak hadhanah atas anak yang masih bayi yang
telah ikut suami (ayah) yang beragama islam. Suami yang beragama
Islam tersebut ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah atas
anaknya tersebut.
Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XV. No.167.AGUSTUS.1999. Hlm.59

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat