Problema Juridis Sahnya Perkawinan
Sumber Foto : https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/05/30/000be55a-f932-4b2a-ac2b-9127043540e7.jpeg?w=780&q=90
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Amlapura-Bali
Nomor Register: 28/Pid/S/1993/PN.Amlapura
Tanggal Putusan : 4 Desember 1993
Pengadilan Tinggi Denpasar Bali
Nomor Register: 26/Pid.S/1994/PT.DPS
Tanggal Putusan : 22 Maret 1994
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1073. K/Pid/1994
Tanggal Putusan : 24 Maret 1995
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah agung tsb diatas, dapat diangkat ABSTRAK HUKUM SBB :
- Perkawinan seorang pria dengan istrinya ke II (Yuning), yang keduanya telah dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu Bali dan pelaksanaanya diselesaikan oleh yang berwenang, Pedanda, dan kedua perkawinan ini ternyata tidak dicatatkan di Balai Pencatatan Nikah Menurut Hukum Agama Hindu Bali, perkawinan kel (dengan Sulanderi) adalah sah hukumnya, sehingga akan merupakan penghalang untuk melaksanakan perkawinan yang kedua (dengan Ni. Yuning), ex pasal 279 (1) ke 1 K.U.H Pidana
- Ke-absah-an suatu perkawinan, bukan karena adanya pencatatan/telah dicatat atau tidaknya perkawinan tsb, melainkan karena perkawinan itu sendiri telah memenuhi semua persyaratan perkawinan menurut Hukum Agama ex pasal 1(1) U.U. No.I/tahun 1974.
- Demikian catatan atas kasus ini