Problema Juridis Berakhirnya Hak Guna Bangunan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor : 204/Pdt/G/1984
Tanggal : 14 November 1984
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 72/Pdt/1986
Tanggal : 31 Maret 1986
Mahkamah Agung RI:
Nomor : 3032.K/Pdt/1986
Tanggal : 6 September 1989
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dengan mengambil alih pertimbangan Hukum dan putusan Pengadilan Negeri yang dinilainya sudah benar dan tepat tersebut, maka kita dapat menarik “Abstrak Hukum” , demikian :
- Masa berlakunya Hak Guna Bangunan yang telah berakhir (dimana pemegang haknya sudah mengajukan permohonan untuk memperoleh Hak yang baru pada Kantor Agraria), maka ia masih tetap diakui sebagai pemegang hak yang sah atas tanah Hak Guna Bangunan (H.G.B.) tersebut, meskipun Sertipikat H.G.B. yang baru, masih belum diterbitkan oleh Yang Berwajib.
- Penyewa Bangunan gedung yang melakukan perbuatan :
- Lalaui membayar uang sewa gedung.
- Lalai memelihara ddengan baik gedung yang disewanya.
- Menyewakan lagi sebagian dari gedung yang disewanya kepada pihak ketiga, maka penyewa dalam keadaan “ingkar janji” atau wanprestatie, sehingga hubungan hukum sewa-menyewa gedung adalah batal (putus) dengan segala akibat hukumnya.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 57. Tahun.V.Juni. 1990. Hlm. 31–32
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”