Majalah Varia Peradilan Cover

Problema Juridis Berakhirnya Hak Guna Bangunan

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor : 204/Pdt/G/1984

Tanggal : 14 November 1984

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 72/Pdt/1986

Tanggal : 31 Maret 1986

Mahkamah Agung RI:

Nomor : 3032.K/Pdt/1986

Tanggal : 6 September 1989

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dengan mengambil alih pertimbangan Hukum dan putusan Pengadilan Negeri yang dinilainya sudah benar dan tepat tersebut, maka kita dapat menarik “Abstrak Hukum” , demikian :
  • Masa berlakunya Hak Guna Bangunan yang telah berakhir (dimana pemegang haknya sudah mengajukan permohonan untuk memperoleh Hak yang baru pada Kantor Agraria), maka ia masih tetap diakui sebagai pemegang hak yang sah atas tanah Hak Guna Bangunan (H.G.B.) tersebut, meskipun Sertipikat H.G.B. yang baru, masih belum diterbitkan oleh Yang Berwajib.
  • Penyewa Bangunan gedung yang melakukan perbuatan :
  • Lalaui membayar uang sewa gedung.
  • Lalai memelihara ddengan baik gedung yang disewanya.
  • Menyewakan lagi sebagian dari gedung yang disewanya kepada pihak ketiga, maka penyewa dalam keadaan “ingkar janji” atau wanprestatie, sehingga hubungan hukum sewa-menyewa gedung adalah batal (putus) dengan segala akibat hukumnya.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 57. Tahun.V.Juni. 1990. Hlm. 3132

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

 

Anda mungkin juga berminat