Prinsip Umum Penertiban Bangunan Yang Dimungkinkan Untuk Dibongkar

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : 133 PK/TUN/2016

Kaidah Hukum :

Prinsip umum penertiban bangunan yang dimungkinkan untuk dibongkar, memiliki kriteria (secara alternatif) sebagai berikut :

  1.  Bangunan-bangunan yang didirikan tidak di atas alas hak yang sah
  2. Bangunan-bangunan yang didirikan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang yang telah disepakati (dalam perizinan bangunan biasa disebut KSB =Kesesuaian Situasi Bangunan )
  3. Bangunan-bangunan yang didirikan ternyata mengancam keselamatan umum.

Sumber :

LANDMARK DECISIONS MAHKAMAH AGUNG 2017

Anda mungkin juga berminat