Prinsip Umum Penertiban Bangunan Yang Dimungkinkan Untuk Dibongkar

Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : 133 PK/TUN/2016
Kaidah Hukum :
Prinsip umum penertiban bangunan yang dimungkinkan untuk dibongkar, memiliki kriteria (secara alternatif) sebagai berikut :
- Bangunan-bangunan yang didirikan tidak di atas alas hak yang sah
- Bangunan-bangunan yang didirikan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang yang telah disepakati (dalam perizinan bangunan biasa disebut KSB =Kesesuaian Situasi Bangunan )
- Bangunan-bangunan yang didirikan ternyata mengancam keselamatan umum.
Sumber :
LANDMARK DECISIONS MAHKAMAH AGUNG 2017