Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus Penyelundupan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 12/Pid/Pra Per/1987
Tanggal : 3 Desember 1987
Pengadilan Tinggi Surabaya
Nomor : 01/Pid/Pralan/1988
Tanggal : 26 Januari 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 920. K./Pid/1988
Tanggal : 23 November 1988
Catatan:
- Oleh karena putusan MA-RI tersebut diatas tidak menyangkut materi pokok sengketa, melainkan hanya segi Acara saja, maka dari putusan MA-RI inikita masih belum dapat mengetahui bagaimana pendirian MA-RI tentang pengertian hukum: “Pihak ketiga” dalam pasal 80 KUHAP . Apakah ia hanya: saksi korban/saksi penderita, ataukah Semua orang yang mengetahui adanya delict tersebut dapat mengajukan Pra Pradilan tentang sah tidaknya “Penghentian Penyidikan.
SUMBER : VARIA PERADILAN NO.42, MARET 1989 HALAMAN 61