Majalah Varia Peradilan Cover

Prahara Ruteng Sengketa Tanah Hak Ulayat Adat

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Ende di Ruteng 

Nomor : 28/1986/Pdt

Tanggal : 23 Januari 1969

Pengadilan Tinggi N.T.T. di Kupang :

Nomor : 17/Pdt/1985/PT.PTK

Tanggal : 6 Juni 1985

Mahkamah Agung RI (Kasasi)

Nomor : 3882.K/Pdt/ 1985

Tanggal : 16 Maret 1987

Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)

Nomor : 573.PK/Pdt/ 1987

Tanggal : 17 Februari 1990

Catatan :

  • Sengketa lahan Lingko di Kabupaten Manggarai Ende , Nusa Tenggara Timur ini merupakan kasus yang dikenal dengn “Kasus Ruteng” yang pernah menjadi topik berita Nasional, karena warga masyarakat Tenda yang menderita kekalahan dalam sengketa tanah Adat (Lingko Gewak dan Pontjeng) tidak menerima putusan Badan Peradilan, mulai dari tingkat pertama sampai dengan peradilan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
  • Kemudian timbul keributan di gedung Pengadilan Negeri setempat yang berakibat rusaknya gedung serta luka parahnya Ketua Pengadilan Negeri karena tusukan senjata tajam.
  • Inti dari sengketa ini berkisar pada masalah : perebutan penguasaan bidang tanah Adat (Hak Ulayat Desa : Lingko Gewak dan Lingko Pontjeng) antara dua suku yang masih satu nenek moyang- yaitu masyarakat Hukum Adat Tenda dengan masyarakat Hukum Adat Kumba di Kabupaten Manggarai.
  • Putusan Hakim Pertama yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, dalam putusannya menetapkan; bahwa berdasar atas keterangan para saksi Adat serta Surat bukti dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, maka judex facti berpendapat bahwa “Tanah Adat” Lingko Gewak dan Lingko Pontjeng adalah hak milik Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Kumba.
  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat ditarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Bahwa judex-facti (Hakim Banding) telah memberikan putusan terhadap perkara gugatan perdata, yang dalam pertimbangan hukumnya hanya mengutip isi “Memorie Banding” tanpa menjabarkan dan tanpa mengkonfrontir secara argumentatif (analisa juridis) dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pertama (Pengadilan Negeri), maka putusan Hakim Banding yang demikian itu adalah merupakan suatu putusan Hakim yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd).
  • Karena itu ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Hakim banding tersebut. pelanggar norma Hukum Adat.
  • Demikian catatan redaksi.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.72. Tahun VI. September 1991. Hlm. 59-60

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat