Pra Peradilan : “Tindak Pidana Korupsi” Kasus Penahanan Ginanjar Kartasasmita
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan
Nomor : 11/Pid,Prap/2001/PN.Jak.Sel
Tanggal : 02 Mei 2001
Mahkamah Agung RI
Nomor : 35. K/Pid/2002
Tanggal : 6 Maret 2002
Catatan :
- Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas
adalah sebagai berikut : Ketentuan dalam pasal 26 dan pasal 27 UU No.3/tahun 1971
diartikan : bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI bersama-
sama dengan Pejabat Sipil, Maka tugas Kepolisian represif (Justisial) dilakukan oleh
“Tim Penyidik Koneksitas” yang anggotanya terdiri dari Penyidik Militer dan
Penyidik Sipil yang dipimpin atau di koordinir Jaksa Agung RI Selaku Penegak
Hukum dan penuntut Umum Tertinggi dengan segala kewenangannya sebagai
seorang Bilamana Jaksa Agung RI selaku Peneguak Hukum dan penuntut Umum
Tertinggi dengan segala kewenangannya sebagai seorang Pejabat yang memimpin
tugas Kepolisian represif (justisiil).
Bilamana Jaksa Agung berpendapat bahwa cukup alasan perkaranya untuk diajukan ke Pengadilan, maka ketentuan dalam pasal 10 dari Undang-undang No.1-Drt-1958 jo UU No.6/tahun 1950 yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan. Dengan demikian maka,”bukan” Pejabat ABRI, melainkan Jaksa Agung yang menentukan untuk mengajukan ke pengadilan perkara korupsi, dilakukan oleh “anggota ABRI” bersana-sama dengan “Pejabat Sipil”. - Pengertian Juridis Jaksa Agung yang memimpin atau mengkoordinir yang tercantum dalam pasal 26 harus diartikan berlaku bagi bagi Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan dilakukan oleh anggota TNI bersama-sama dengan Pejabat Sipil
- Konsekwensi Juridisnya penahanan atas diri anggotan TNI yang dilakukan oleh “Tim Penyidik Koneksitas” yang dipimpin/dikoordinir oleh Jaksa Agung tersebut diatas adalah sah menurut hukum.
- Demikian catatan putusan diatas
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.200.TAHUN XVII.Mei.2002