Pra Peradilan Masalah Kapal Dagang Asing
Sumber Foto : https://i2.wp.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Nomer Register : 02/Pra-Per/Pen.Pid/1998/PN.JU.
Tanggal Putusan : 10 Oktober 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register:1828.K/Pid/1989
Tanggal Putusan : 5 Juli 1990
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat mengangkat
”Abstrak Hukum”: sebagai berikut: - Untuk memenuhi permintaan Kepolisian RI guna menunjang kelancaran
pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian, maka Syahbandar Pelabuhan
yang melarang sebuah Kapal Dagang Asing yang segera akan berangkat
berlayar meninggalkan Pelabuhan Tanjung Pirok, maka pelarangan atau
perintah penundaan keberangkatan Kapal tersebut adalah tidak dapat
disamakan dengan Tindakan Penyitaan Barang, terhadap Kapal Dagang
tersebut. Karena itu tidak diperlukan Surat Penyitaan dan Izin dari ketua
Pengadilan Negeri. - Masalah Penyitaan Barang adalah bukan merupakan Object ”Pra-Pera
dilan” sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP yang secara
limitatif telah menentukan masalah apa saja yang dapat menjadi
object dari ”Pra Peradilan”. - Pemilik Kapal Dagang Asing ini bukanlah merupakan Subject yang
berhak mengajukan tuntutan ganti rugi uang menurut pasal 95 KUHAP
Disamping itu ia bukan pula subject ”Pra Peradilan”. - Demikian catatan redaksi.