Pra Peradilan Masalah Kapal Dagang Asing

Sumber Foto : https://i2.wp.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Nomer Register : 02/Pra-Per/Pen.Pid/1998/PN.JU.
Tanggal Putusan : 10 Oktober 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:1828.K/Pid/1989
Tanggal Putusan : 5 Juli 1990

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat mengangkat
    Abstrak Hukum”: sebagai berikut:
  • Untuk memenuhi permintaan Kepolisian RI guna menunjang kelancaran
    pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian, maka Syahbandar Pelabuhan
    yang melarang sebuah Kapal Dagang Asing yang segera akan berangkat
    berlayar meninggalkan Pelabuhan Tanjung Pirok, maka pelarangan atau
    perintah penundaan keberangkatan Kapal tersebut adalah tidak dapat
    disamakan dengan Tindakan Penyitaan Barang, terhadap Kapal Dagang
    tersebut. Karena itu tidak diperlukan Surat Penyitaan dan Izin dari ketua
    Pengadilan Negeri.
  • Masalah Penyitaan Barang adalah bukan merupakan Object ”Pra-Pera
    dilan” sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP yang secara
    limitatif telah menentukan masalah apa saja yang dapat menjadi
    object dari ”Pra Peradilan”.
  • Pemilik Kapal Dagang Asing ini bukanlah merupakan Subject yang
    berhak mengajukan tuntutan ganti rugi uang menurut pasal 95 KUHAP
    Disamping itu ia bukan pula subject ”Pra Peradilan”.
  • Demikian catatan redaksi.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No. 66 .MARET.1991. Hlm.44

Anda mungkin juga berminat