Poligami Seyogyanya Harus Disertai Izin dari Pengadilan Agama
Sumber Foto : www.nu.or.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 02 K/AG/2001
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2002
Kaidah Hukum :
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan didalam pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974