Polemik Dalam Pernikahan Dini

Sumber Foto : Tribunnews.com

Pernikahan dibawah umur saat ini sedang marak-maraknya terjadi, dimana batas usia mereka yang belum mencukupi ketentuan yang telah ditentukan oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Banyaknya berita yang memberitakan sepasang murid smp yang telah melakukan perkawinan. Sebagai contohnya kasus yang terjadi di Sulawesi Barat, Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan. Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu.

Ketentuannya dapat dilihat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan:

(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Ketentuan batas usia pernikahan itu pernah digugat di peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi. Pada pasal termaksud, MK pernah mengeluarkan putusan pada permohonan yang disampaikan 2014 silam yakni pada Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.

Perkawinan anak dibawah umur juga bisa menimbulkan risiko di antaranya yang berdampak fisik, intelektual, psikologis, dan emosional terhadap anak. Selain itu, bagi perempuan yang kawin saat masih anak-anak juga menjadi mudah terekspos berbagai bentuk penindasan dan kekerasan baik seksual maupun nonseksual dalam perkawinan.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.

Anda mungkin juga berminat