Aturan HukumOJK POJK Nomor 22/POJK.04/2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal dirilis agar Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal Oleh Tim Yuridis.id On Sabtu, 30 Jun 2018 - 9:43 am POJK22PrinsipMengenalNasabah_1417048943 Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry