PNS Ingin Berpoligami

Sumber Foto : sipayo.com

Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri, di Indonesia banyak sekali kita lihat fenomena praktik poligami. Namun, bagaimana seorang suami yang berstatus PNS berpoligami? apakah diperbolehkan atau tidak? Karena mengingat di Indonesia poligami tidak pernah mudah bagi yang berstatus PNS, pejabat publik, atau anggota TNI. Nah, untuk itu bagi mereka yang berstatus PNS, anggota TNI, atau pejabat publik, praktik poligami diatur dalam pasal 4 PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pegawai negeri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
  2. Pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Dari peraturan diatas kita bisa lihat bahwa meskipun PNS atau pejabat negara diperkenankan untuk berpoligami, prosedurnya tetap harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya. Jika individu tersebut tetap nekat melangsungkan perkawinan poligami tanpa izin atasannya, akan kena sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Berikut bunyi pasal nya :

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1),ayat (2),Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),Pasal 14,tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambatlambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sumber : 

pasal 15 ayat 1 dan pasal 4 PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Anda mungkin juga berminat