Pisah Tempat Tinggal Sekian Lama Sebagai Alasan Perceraian
Sumber Foto : www.marriage.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 1354 K/Pdt/2000
Tanggal Putusan : 8 September 2003
Kaidah Hukum :
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk rukun dalam rumah tangga dapat diajdikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.