Pisah Tempat Tinggal Sekian Lama Sebagai Alasan Perceraian

Sumber Foto : www.marriage.com

Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 1354 K/Pdt/2000
Tanggal Putusan : 8 September 2003

Kaidah Hukum :
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk rukun dalam rumah tangga dapat diajdikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Anda mungkin juga berminat