Pinjam Uang Jaminan Giro Bilyet
Sumber Foto : https://carainvestasibisnis.com/wp-content/uploads/2018/06/Jasa-Peminjaman-Uang-Online.png
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Ujungpandang
Nomor Register: 64/Pid/B/1988/PN.Uj.Pdg
Tanggal Putusan : 15 November 1988
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan
Nomor Register: 05/Pid/1989/PT.Uj.Pdg
Tanggal Putusan: 19 Januari 1989
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1108.K/Pid/1989
Tanggal Putusan : 2 Desember 1992
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung ini sebagai berikut:
- Seorang yang bergerak di bidang perdagangan mobil, baik baru maupun yang bekas pakai memerlukan modal uang untuk usaha dagangnya tersebut
Dengan janji bahwa pinjaman uang tersebut akan diberikan jaminan berupa giro bilyet yang pada waktu yang ditentukan dapat dicairkan pada bank;juga ia akan memberikan keuntungan berupa bunga sebesar 3% setiap bulannya.
Beberapa orang tertarik atas tawaran tersebut dan memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah kepada pedagang mobil ini. Pada saat kreditur mencairkan jaminan giro bilyet untuk memperoleh kembali uang yang dipinjamkannya plus bunganya, maka bank menolak dengan alasan giro bilyet telah dibatalkan oleh penariknya. Kreditur protes dan memperoleh lagi giro bilyet yang baru dari debiturny. Pada saat dicairkan, juga mengalami kegagalan, karena giro bilyet telah dibatalkan lagi oleh penariknya (Debitur). Demikian terjadi berulangkali, sehingga Kreditur tidak pernah berhasil memperoleh uangnya kembali plus bunga yang dijanjikan oleh Debitur (pedagang mobil) tersebut.
Perbuatan Debitur, pedagang mobil tersebut di atas bukan masalah perdata namun dikwalifikasikan sebagai perbuatan pidana: “Penipuan” Ex pasal 378, K.U.H.Pidana. - Demikian catatan atas kasus ini