Pihak Rumah Sakit Yang Mengabaikan Pasien Dengan Alasan Keterbatasan Biaya

Sumber Foto : Smartplus Consulting

Seperti yang kita ketahui tujuan utama negara ini adalah menjamin kesehatan masyarakatnya. Tujuan ini berbanding terbalik dengan kasus yang marak terjadi seperti pihak rumah sakit yang menolak penanganan terhadap pasien dengan alasan keterbatasan biaya pasien. Padahal yang kita ketahui di dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh mengabaikan atau menolak pasiennya dalam keterbatasan apapun baik dalam keadaan darurat.

Jika hal itu terjadi maka pihak rumah sakit akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Apabila hingga mengakibatkan kecacatan atau kematian  akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber : Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Anda mungkin juga berminat