Pihak Keluarga Yang Melindungi Dan Tidak Melaporkan Pecandu Narkoba Dapat Terjerat Hukum

Sumber Foto : bp.blogspot.com

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sumber : Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 131 Tentang Narkotika

Anda mungkin juga berminat