Pidana Terhadap Perokok yang Mengabaikan Tanda Pada Kawasan Dilarang Merokok
Sumber Foto : polit.ru
Banyaknya jumlah perokok menyebabkan Angka kematian lebih tinggi serta menimbulkan banyak penyakit baik pada perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan peringatan kepada para perokok lewat kemasan rokok serta tanda untuk kawasan khusus yang dilarang merokok. Tetapi yang terjadi, banyak perokok yang mengabaikan peringatan tersebut. Dan Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan pidana untuk dapat mempidanakan para perokok yang melanggar ketentuan ini. Berikut ini ketentuan yang dapat mempidanakan para perokok tersebut terdapat pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Larangan Merokok pada BAB IV Ketentuan Pidana yaitu :
“Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaima dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Sumber : Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Larangan Merokok Bab IV