Pidana Tambahan Pencabutan Hak
Sumber Foto : https://www.samaa.tv
Kategori : Putusan Penting
Putusan Mahkamah Agung 537 K/Pid.Sus/2014
Kaidah Hukum :
- Pidana Tambahan berupa pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik lakay dijatuhkan kepada Terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa, menyidik dan menuntut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.